Standar Kerja Sama dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) merupakan kriteria minimal mengenai bentuk, ruang lingkup, pelaksanaan, dan pengelolaan kerja sama perguruan tinggi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kerja sama ini dapat mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Standar ini bertujuan meningkatkan mutu akademik, memperluas jejaring institusi, serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional dan global.