Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Kata mengawasi bermakna ‘perencanaan’, ‘pelaksanaan’, ‘pengendalian’, dan ‘pengembangan/ peningkatan’ standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.
Melalui LPM, UNH merintis dan mengembangkan konsep sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Konsep tersebut meliputi definisi penjaminan mutu, siklus implementasi penjaminan mutu, organisasi, sistem dokumentasi, dan sumber daya manusia. Penjaminan mutu internal dilakukan untuk mencapai (i) kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual mutu akademik, (ii) kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, (iii) kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi, dan (iv) relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.
AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)
AMI merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam satu siklus SPMI yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun sekali untuk program studi, laboratorium, pusat studi, dan unit kegiatan mahasiswa, dan perodik setiap 2 tahun untuk Ami fakultas/sekolah yang di angkat dan ditugaskan dengan SK Rektor Secara Independen untuk melakukan audit mutu pada seluruh GJM di lingkungan Universitas Nurdin Hamzah.
AMI adalah pengujian sistematik dan mandiri, untuk menetapkan apakah kegiatan dan hasil yang berkaitan dengan SOP, telah sesuai dengan standar/rencana yang ditetapkan dan apakah standar/rencana tersebut diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai tujuan
Tujuan dari AMI adalah sebagai berikut:
- Untuik mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku;
- Untuk mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu;
- Untuk mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu;
- Untuk Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu.
Perencanaan, persiapan dan pelaksanan AMI terdiri dari beberapa kegiatan yang saling terkait dan membentuk siklus AMI.