Sambutan Kepala LPM
Assalamu alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufid dan hidayah-Nya kepada seluruh civitas akademika Universitas Nurdin Hamzah.
Untuk mewujudkan visi, ‘Menjadi Universitas Unggul dan Kompetitif Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan yang Berjiwa Kewirausahaan Berbasis Teknologi dan Sosial”, maka Universitas Nurdin Hamzah membentuk lembaga penjaminan mutu sebagai bagian dari sistem tata pamong yang kredibel, akuntabel, bertanggung jawab dan adil
Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Dalam rangka mengantisipasi tuntutan tersebut, Universitas Nurdin Hamzah menegaskan perlunya penjaminan mutu dan membentuk Lembaga Penjaminan Mutu pada akhir tahun 2020 yaitu hasil dari penyatuan Institusi STISIP dan STMIK Nurdin Hamzah menjadi Universitas Nurdin Hamzah (UNH)
Lembaga penjaminan mutu Universitas Nurdin Hamzah merupakan tim auditor internal dan Eksternal untuk menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan dan penjaminan mutu yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Sehubungan dengan tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, maka untuk memperluas peran penjaminan mutu, Universitas Nurdin Hamzah membentuk satuan penjaminan mutu internal di tingkat Fakultas dan prodi.
LPM sebagai wadah penjaminan mutu Universitas Nurdin Hamzah, bertugas mewujudkan pemenuhan kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik dan manual akademik guna memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan arah dan sasaran dari visi, misi tujuan Universitas, Fakultas dan program studi.
Adapun indikator manajemen pelaksanaan yang dikembangkan dari lembaga Penjaminan Mutu Universitas Nurdin Hamzah adalah PDCA (Plan – Do – Check – Action), untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses manajemen dan individu yang berkhidmat kepada penjaminan mutu Universitas Nurdin Hamzah. Begitu pula dalam merumuskan standar penjaminan mutu, dengan cara menuliskan isi setiap standar ke dalam bentuk pernyataan lengkap dan utuh dengan menggunakan rumus ABCD (Audience, Behaviour, Competence dan Degree). Terakhir mengenai siklus kegiatan penjaminan mutu dilakukan dengan metode PPEPP (penetapan – pelaksanaan – evaluasi – pengendalian – peningkatan).
Semoga seluruh civitas akademika Universitas Nurdin Hamzah, berkhidmat untuk mewujudkan sistem penjaminan mutu dalam memberikan jawaban kebutuhan pendidikan yang berkualitas kepada Mahasiswa/Stakeholder.
Salam Penjaminan Mutu
Wassalamu alaikum wr wbr.
Samsuddin, S. Sos., M. IP
Kepala LPM Universitas Nurdin Hamzah