Standar Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) merupakan kriteria minimal mengenai pengakuan capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja sebelumnya. Standar ini mengatur mekanisme asesmen dan penyetaraan capaian pembelajaran untuk memastikan kesesuaian dengan capaian pembelajaran lulusan program studi. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi individu untuk melanjutkan pendidikan atau memperoleh kualifikasi akademik secara lebih efisien tanpa mengulang pembelajaran yang telah dikuasai.