Standar Tata Pamong dan Tata Kelola dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) merupakan kriteria minimal mengenai sistem, struktur, serta mekanisme pengelolaan perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi akademik dan nonakademik. Standar ini mencakup prinsip tata kelola yang baik (good university governance) seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan perguruan tinggi berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta peningkatan mutu institusi secara menyeluruh.