Standar Dosen dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, serta beban kerja dosen dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Standar ini juga mencakup kewajiban dosen untuk memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan, menguasai bidang ilmu yang diampu, serta terus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menjamin tersedianya dosen yang profesional dan berkualitas dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.