Siklus aktivitas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Nurdin Hamzah yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar, di bulan Agustus ini berada pada tahapan Evaluasi Pelaksanaan Standar UNH yang dilaksanakan dalam bentuk Audit Mutu Internal untuk periode tahun akademik 2020/2021.
Maka pada tanggal 11 Juli 2022, LPM menyelenggarakan diskusi terbatas tentang Penyamaan Persepsi Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0, dengan nara sumber Langsung Oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNH. Acara yang dibuka secara resmi oleh Bapak Rektor UNH ini, diikuti oleh seluruh pengemban amanah di lingkungan UNH mulai dari Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan, Pimpinan Program Studi, Pengendali Sistem Mutu Fakultas dan Jurusan/Prodi, dan Auditor AMI 2022. Hasil diskusi memberikan beberapa kesamaan persepsi diantaranya bahwa langkah UNH dengan menempatkan Dekan sebagai garda terdepan di fakultas sebagai pengontrol akreditasi sudah dinilai tepat, untuk memantau aktivitas Prodi, dimana pemantauannya adalah Program Studi harus mempunyai visi keilmuan, kemudian keharusan memahami Syarat perlu untuk terakreditasi, dan syarat cukup untuk peringkat akrediasi, perlu menjadi perhatian utama.
Informasi penting lain yang diperoleh bahwa perpanjangan otomatis peringkat akreditasi, dan untuk proses lebih lanjut Instrumen Pemantauan kegiatan Universitas melalui PDDIKTI. Dosen Tetap Perguruan Tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi atau disingkat dengan DTPS menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian segenap pimpinan di lingkungan UNH. Identifikasi DTPS perlu dipetakan kembali secara komprehensif lintas Prodi, dan sinergi ini tentu diharapkan dapat memberikan manfaat lebih pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pembelajaran di lingkungan UNH